Dalam agama maupun secara adat memang tidak ada ketentuan yang pasti dalam melakukan sebuah pernikahan. Akan tetapi, lebih bijaksana apabila melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang ditetapkan undang-undang negara tentang perkawinan. menikah di usia yang matang tentu telah siap secara fisik dan mental sudah siap untuk berumah tangga serta mampu untuk menghadapi berbagai persoalan suami istr…
Pemikiran mengenai penyelesaian di luar proses pengadilan dalam perkara TPLH melalui proses mediasi penal, merupakan hal yang relatif baru. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman bahwa, karena peraturan Perundang-undangan tidak mengatur adanya penyelesaian di luar proses pengadilan terhadap TPLH, maka terbentuklah pemahaman umum bahwa tidak ada pilihan lain, TPLH hanya dapat diselesaikan melalui…
Sebagaimana berfikir secara kefilsafatan, maka pemikiran filsafat hükum juga memiliki beberapa sifat atau karakteritik khusus yang membedakannya dengan ilmu-ilmu. Pertama, filsafat hükum memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara berfikir holistik tersebut, maka siapa saja yang mempelajari filsafat hükum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak …